Komisi VII Minta PT Bukit Asam Koordinasi Dengan Pemda

19-02-2009 / KOMISI VII
Anggota Komisi VII DPR Ben Vincent Djeharu (F-PDIP) meminta PT. Bukit Asam (PT BA) untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah maupun pemerintah kabupaten/kota terkait banyaknya tumpang tindih lahan pertambangan. Hal tersebut dikatakan Ben Vincent saat RDP antara Komisi VII dengan PT. Bukit Asam yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana (F-PD) di DPR, Kamis (19/2). “Saya minta PT. Bukit Asam melakukan pembicaraan dengan pemda dan pemkot setempat agar lahan pertambangan yang tumpang tindih tersebut dapat kembali dimiliki oleh PT Bukit Asam,” ujar Ben Vincent. Menurutnya, masalah tumpang tindih lahan pertambangan lebih disebabkan oleh adanya otonomi daerah, dimana gubernur dan bupatidapat dengan leluasa memberikan izin pertambangan kepada pihak lain. Sementara itu, Tjatur Sapto Edy (F-PAN) mengaku heran karena perusahaan BUMN kalah di pengadilan dalam masalah tumpang tindih lahan pertambangan. Tjatur menegaskan, di Negara manapun juga tidak pernah ada sebuah perusahaan milik Negara kalah di pengadilan, sementara pemerintah dinilai hanya diam saja. “Saya mengusulkan agar PT BA melakukan lobby hukum ke Mahkamah Agung, kita siap membela BUMN karena kita tidak mau BUMN kita tersingkir,” tegas Tjatur. Tjatur juga meminta agar daerah-daerah penghasil energi mendapatkan perioritas dalam pemanfaatan dan penggunaan energi yang dihasilkan. Selama ini Tjatur melihat justru daerah-daerah penghasil energi mengalami kesulitan dalam penggunaan energi karena banyak yang dikirim ke luar daerah tersebut. “Saya harap PT BA dapat menjadi BUMN yang pertama yang memperhatikan daerah penghasil energi,” ujar Tjatur. Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PT BA Sukrisno menjelaskan, ada 16 perusahaan yang memperoleh izin Kuasa Pertambangan (KP) baru yang berada di wilayah KP milik PT BA terutama di Kabupaten Lahat dengan total luas area sengketa 18.152 Ha dari 26.670 Ha, yang memiliki total sumber daya batubara sebanyak 2,0 Milliar Ton dengan kualitas batubara 4.700 – 7.000 Kcal/Kg. Sukrisno menambahkan, dampak tumpang tindih KP terhadap operasional PT BA adalah, perusahaan kehilangan kesempatan untuk mengusahakan atau melaksanakan eksploitasi sehingga berdampak pada pendapatan Negara untuk jangka panjang, serta terhentinya rencana strategic perusahaan. Untuk mengatasi hal itu, pihak PT BA menurut Sukrisno telah melakukan upaya mediasi dengan berbagai pihak yang berkopeten termasuk dengan kepala daerah. “Sampai sekarang upaya itu belum berhasil,” jelas Sukrisno.(ol)
BERITA TERKAIT
Novita Hardini Dorong Penanganan Serius Terkait Kelebihan Produksi Semen
25-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VII DPR RI Novita Hardini menilai sektor semen hingga kini belum sepenuhnya terintegrasi ke dalam...
Komisi VII Dorong Peningkatan Kinerja Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil...
Legislator Komisi VII Dorong Kemenperin Tuntaskan Masalah Over-capacity Semen
24-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Komisi VII DPR RI Erna Sari Dewi mendesak Kementerian Perindustrian untuk serius menangani masalah kelebihan kapasitas...
Program MBG Diluncurkan: Semua Diundang Berpartisipasi
06-01-2025 / KOMISI VII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Gizi Nasional dijadwalkan akan meluncurkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) hari ini, Senin, 6 Januari 2025....